Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah ini.
Dua perusahaan yang menjadi tergugat ialah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG). PT Lumbung Padi Indonesia juga turut tergugat.